Daerah

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DTPHP Setelah 2 Tahun Jadi DPO

Lamongan, KoranKini.com – Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan seseorang yang berinisial AM sebagai tersangka setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jatim.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, di hari yang sama AM yang merupakan direktur CV Globalindo Utama itu juga ditahan atas dugaan terlibat kasus tindak korupsi pengurukan tanah kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017.

“Pada kasus proyek pengurukan tanah tersebut AM berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek,” kata Kasi Pidsus Anton Wahyudi, Selasa, 24 Juni 2025.

AM diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan pembayaran sehingga merugikan negara sebesar Rp564 juta. Penahanan ini dilakukan sebagaimana pasal 21 KUHP, juga karena dikawatirkan tersangka akan melarikan diri lagi dan merusak barang bukti.

“Terlebih tersangka AM sebelumnya merupakan DPO (Daftar pencarian orang), setelah dua tahun menghilang akhirnya berhasil kita amankan setalah pulang ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan,” ungkapnya.

Tersangka kini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang diamankan dan menjalani proses hukum, ketiga tersangka meliputi Mohammad Zainuri yang merupakan Direktur CV Media Sarana Tekhnologi, Rudjito mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan, dan Afriani Aries Sandy Direktur CV Kahel Tani Putra, sementara tersangka AM merupakan tersangka urutan ke empat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button