Hukum

Eks Pimpinan KPK Kritisi UU Tipikor di MK

Jakarta, KoranKini.com – Pakar hukum Chandra M Hamzah, menganalogikan bahwa penjual pecel lele bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, jika mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Hal itu disampaikan oleh mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 tersebut saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/6).

Chandra mempersoalkan bunyi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai menimbulkan problematika. Ia menyebutkan tidak boleh adanya perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Chandra menerangkan isi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang ditafsirkan salah bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

“Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” kata Chandra dalam siaran pers, dikutip Kamis (19/6).

Sementara itu, menurut Chandra, Pasal 3 UU Tipikor frasa ‘setiap orang’ bisa mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Ia menilai tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. Padahal juga, ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,” urai Chandra.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan revisi Pasal 3 UU Tipikor agar mengacu pada Article 19 dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang lebih spesifik menekankan pada pegawai negeri dan penyelenggara negara sebagai pelaku dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button