
Bangkalan, KoranKini.com – Pengiriman rokok ilegal yang dilakukan oleh oknum warga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan jumlah total sebanyak 774 karton berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Pengungkapan kepemilikan rokok ilegal ini berawal saat PJR meminta sebuah mobil yang mencurigakan untuk berhenti. Namun, karena pengemudi tetap melaju kencang, maka terjadilah aksi pengejaran dari akses Suramadu hingga ke arah Kota Bangkalan.
“Awalnya kami sempat melakukan pengejaran dan berhenti setelah terduga pelaku menabrak pagar rumah serta tiang listrik,” kata AKP Darwoyo Kanit Jatim VIII Suramadu pada Minggu (8/6/2025).
Tiga orang yang ada di mobil tersebut dan semuanya asal Kecamatan Arosbaya, Bangkalan telah diamankan oleh petugas, masing-masing berinisial AY (20), MH (25), dan SR (30). Terduga pelaku sempat diberikan peringatan melalui public addres, namun tidak diindahkan dan pengendara melaju lebih kencang.
Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata di Pamekasan, Jawa Timur, menjelaskan pada Minggu (8/6), 774 slop rokok itu telah dibawa ke bea cukai Madura setelah diamankan oleh Mapolresta Bangkalan.
“Saat ini barang tersebut telah diserahkan oleh aparat kepolisian ke Kantor Bea Cukai Madura untuk diproses lebih lanjut,” kata Yoga Brata.