
Lamongan, KoranKini.com – Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Lamongan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AC (30), warga Dusun Den Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan AU (24), warga Jalan Liposos, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Lamongan.
Penangkapan ini terbilang unik, sebab kedua pelaku gagal melancarkan aksinya karena motor yang mereka gunakan mogok di tengah pelarian.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini memiliki modus operandi yang cukup rapi.
Mereka berpura – pura menjadi pengamen dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit secara berboncengan.
Dengan menyamar sebagai pengamen, mereka berkeliling perkampungan untuk mencari target kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya.
Aksi terakhir kedua pelaku terjadi saat mereka hendak mencuri sepeda motor milik Warsilan (41), seorang buruh tani warga Dusun Banyuurip, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
Namun, rencana mereka gagal total setelah motor yang mereka gunakan justru mogok saat hendak kabur dari lokasi kejadian di pematang sawah, Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan saat itu pelaku AU mencoba membobol motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. Sedangkan pelaku AC menunggu sambil mengawasi sekitar.
“Ketika pelaku sampai di pematang sawah, tepatnya di Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, pelaku AU melihat ada sepeda motor yang diparkir pemiliknya hingga kemudian menghampiri motor tersebut,” terang Kapolres.
Namun, upaya AU gagal total karena lubang kunci rusak, dan aksi mereka keburu diketahui pemilik motor yang langsung berteriak.
“Pemilik sepeda motor mengetahui dan berteriak hingga akhirnya pelaku mencoba kabur namun sepeda motor yang menjadi sarana mereka untuk melakukan tindak pencurian mogok sehingga tidak bisa dinyalakan,” lanjut Kapolres.
Terdesak, kedua pelaku mendorong motor mereka yang mogok sambil mencari tempat berteduh karena hujan turun.
Mereka akhirnya berhenti di rumah warga sekitar. Di sanalah polisi mendapati mereka dan langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Berdasarkan keterangan dari korban ketika melapor ke polisi, pelaku sedang berteduh di rumah orang karena sepeda motornya mogok. Polisi juga mendapati kunci T milik pelaku yang dibuang ke semak – semak,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui niat mereka untuk mencuri sepeda motor milik Warsilan.
Keduanya kemudian diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sepeda motor Honda Beat bernopol S 2959 LB yang akan digondol, motor Supra Fit yang dipakai sebagai sarana, sebuah kunci T, dan juga 1 lembar STNK kendaraan sepeda motor milik korban,” papar Kapolres.
Setelah dijadikan barang bukti, sepeda motor Honda Beat milik korban akhirnya dikembalikan.
Warsilan, sang pemilik motor, mengaku bersyukur dan lega karena motornya kembali dalam kondisi utuh.
“Terima kasih kepada Pak Kapolres Lamongan dan juga kepada seluruh anggota kepolisian karena bisa mengungkap kasus pencurian yang saya alami. Saya berharap kedua pelaku dihukum setimpalnya,” tutur Warsilan.
Dalam pengembangannya, diduga kedua pelaku juga melakukan pencurian di tiga lokasi lain di wilayah hukum Polres Lamongan.
Dua lokasi berada di Kecamatan Sugio pada Januari 2025, dan satu lokasi di Kecamatan Modo pada Februari 2025.