Saturday, April 27, 2024
Kabar Desa

Puan Maharani Ingatkan Petani Akan Kondisi Cuaca Ekstrim

608views

Korankini.co.-Cuaca ekstrim hingga beberapa waktu ke depan berpotensi menyebabkan terjadinya hujan intensitas tinggi. Hujan tidak hanya  memicu air sungai meluap di sekitar Jabodetabek tapi juga tanah longsor hingga menimbyulkan jatuh korban jiwa juga gagal panen pertanian.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar prakiraan cuaca dari BMKG harus dijadikan acuan dalam menjalankan proses produksi tani. Pasalnya, faktor alam masih berpengaruh besar terhadap hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan rakyat.

“DPR RI juga mendesak agar pemerintah mendorong terjadinya transformasi teknologi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan agar prediksi cuaca terkait perubahan iklim mampu diadaptasi dengan berbagai perubahan pola tanam, bibit unggul yang tahan cuaca ekstrim, serta adanya obat-obatan yang sesuai dengan cuaca ekstrem,” ujar Puan Maharani.

Dikatakan Puan Maharani, bila kondisi cuaca tidak memungkinkan disarankan agar petani menunda tanam. Selain itu mendorong para petani untuk memanfaatkan program asuransi tanaman sebagai antisipasi terjadinya gagal panen. “Dan Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi soal asuransi tanaman sehingga petani mau ikut program ini,” ujar Puan Maharani.

Asuransi pertanian menurut Puan Maharani, merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013 dapat memberi jaminan bagi petani untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan bila mengalami gagal panen. Dalam pasal 37 ayat (1) UU 19/2013 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Diingatkan, Puan Maharani usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi sehingga program asuransi tamanan sangat penting bagi petani. “Mulai dari risiko kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani,” terang Puan Maharani.

Program asuransi tanaman diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Petani pun mendapat bantuan dari Pemerintah dengan premi asuransi yang harus dibayar secara swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan, dan 80% biaya premi merupakan subsidi. (Ris)

sumber:portalbandungtimur

Leave a Response