Politik

Komisi II DPR RI Sepakat Bentuk Panitia Kerja RUU Pemilu Awal Masa Sidang 2026

KoranKini.com | Jakarta – Komisi II DPR RI dikabarkan telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dimulai pada awal masa sidang 2026. Langkah ini bertujuan untuk membahas dan memproses RUU Pemilu, meskipun detail spesifik mengenai agenda atau tanggal pasti pembentukan Panja belum diumumkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan berdasarkan revisi Prolegnas 2025 perubahan kedua beberapa waktu lalu, RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2026.

“Kami di Komisi II sudah sepaham bahkan sudah sepakat bahwa begitu awal tahun 2026, saat memasuki masa sidang, akan dibentuk panja, panja penyusunan ruu, belum pembahasan, panja penyusunan RUU perubahan uu pemilu,” kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).

Politikus Partai Golkar itu meyakini DPR masih memiliki waktu untuk membahas RUU tersebut hingga proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang akan dimulai akhir 2026.

Oleh karenanya, kata dia, proses pembahasan harus segera dimulai.

Setelah pembentukan Panja, lanjut Arse, pembahasan materi akan dimulai pada pertengahan 2026 melalui Panitia Khusus (Pansus) dan menjadi usul inisiatif DPR.

“Artinya, bisa dapat dipastikan segera selesai. Lalu pertengahan tahun, kalau memang semua sepakat, kita sudah masuk ke pembahasan,” katanya.

Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada sejumlah aturan terkait syarat ambang batas, baik pada pemilu dan pilkada.

Untuk pilkada, dalam putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bisa dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk pilpres, MK menghapus 20 persen ambang batas yang selama ini berlaku. Namun, MK memerintahkan rekayasa konstitusional untuk menghindari banyaknya jumlah capres.

Teranyar, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Related Articles

Back to top button