Daerah

Jumlah Pengajuan Diska di PA Tuban Menurun Dari Tahun Lalu

KoranKini.com | Tuban – Dari Januari hingga September 2025, tercatat ada 236 anak di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Tuban.

Dispensasi kawin merupakan izin khusus dari Pengadilan Agama yang diberikan kepada anak di bawah umur untuk menikah karena belum memenuhi batas usia minimal sesuai Undang-Undang.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Jika ada calon mempelai yang masih di bawah 19 tahun, maka harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan.

Panitera Muda Gugatan PA Tuban, Ahmad Sholihin, menyebutkan bahwa hingga kini jumlah permohonan diska masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk.

“Sementara ini masih belum melampaui dua tahun terakhir. Dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk, jumlahnya cukup sedikit,” jelasnya.

Untuk rincian tahun 2025, permohonan diska tercatat sebagai berikut: Januari 17 perkara, Februari 21, Maret 23, April 11, Mei 34, Juni 34, Juli 30, Agustus 34, dan September 32 perkara.

Pria asal Kabupaten Lamongan itu mengungkapkan, penyebab pengajuan dispensasi kawin di Tuban cukup beragam. Faktor terbanyak adalah karena anak akan diajak merantau sehingga pernikahan harus disegerakan.

“Macam-macam penyebabnya. Kebanyakan karena diajak merantau sehingga pernikahan disegerakan,” imbuhnya.

Selain itu, faktor weton atau hari baik juga berpengaruh. Jika orang tua sudah menentukan tanggal pernikahan, maka anak-anak harus mengajukan dispensasi agar tetap bisa menikah sesuai jadwal atau hari baik tersebut.

“Karena faktor hari baik,” bebernya.

Ia menambahkan, kasus kehamilan di luar nikah memang ada, namun jumlahnya tidak dominan.

“Kalau soal karena hamil duluan, mungkin ada, tapi untuk detail datanya saya kurang tahu,” pungkasnya.

Dari catatan PA Tuban, sepanjang Januari hingga September 2025, jumlah perkara diska yang diputus mencapai 236 perkara. Jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan dua tahun sebelumnya, yakni 390 perkara pada 2023 dan 284 perkara pada 2024.

Related Articles

Back to top button