Menko Kumham Imipas Pastikan Penanganan Aksi Penyampaian Pendapat Sesuai Aturan

Jakarta – Korankini.com | Pemerintah Indonesia memastikan proses penyidikan dan penanganan perkara pascaaksi penyampaian pendapat telah berjalan sesuai aturan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Kami melakukan koordinasi ini untuk memastikan dilakukannya proses penyidikan dan penanganan pekerjaan ini secara sistematik, cepat, dan tepat. Kami memastikan semua proses telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka,” kata Menko Yusril.
Ia menegaskan, aparat kepolisian tidak menahan warga yang hanya ikut serta dalam demonstrasi. Menurutnya, proses penanganan kasus ini terus diawasi agar berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada satupun mereka semata-mata ikut dalam demonstrasi itu ditahan aparat kepolisian kalaupun ada yang ditahan, yang ikut demonstrasi itu karena mereka terlibat dalam tindak pidana. Tapi kalau murni mereka itu melakukan demonstrasi, itu tidak ada satupun di antara mereka yang ditangkap,“ ucap Menko Yusril.
Menko Yusril juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto, akan membentuk Komite Reformasi Polri pada pertengahan Oktober mendatang. Komite bentukan Prabowo, kata Yusril, akan diberikan waktu beberapa bulan untuk melakukan kajian yang akan berakhir pada evaluasi Undang-Undang Kepolisian.
“Nanti Pak Presiden kita tunggu beliau kembali dari luar negeri dan saya kira mungkin pada paling lambat pertengahan Oktober sudah akan diumumkan komisi reformasi kepolisian itu,” kata Menko Yusril.