Hukum

KPK Lanjutkan Penyidikan Dengan Geledah Kantor Pajak

KoranKini.com | Jakarta – Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pengurangan pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan. Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada hari ini, Senin (12/1).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak. Betul hari ini penyidik melakukan giat penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (12/1).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Utara. Namun demikian, KPK belum merinci secara detail hasil penggeledahan tersebut.

Budi menyampaikan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kegiatan penyidikan tersebut setelah proses penggeledahan selesai dilakukan.

“Nanti kami akan update perkembangannya,” kata Budi.

Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Terkhusus dalam perkara dugaan suap pajak yang saat ini tengah ditangani KPK.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1).

Lima tersangka tersebut, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

Related Articles

Back to top button