Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbud

Korankini.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023.
Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop di era Menteri Nadiem Makarim itu menelan angka Rp9,9 triliun dengan dana alokasi khusus mencapai Rp6,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan Chromebook tak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018-2019, lantaran keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 26 Mei 2025, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus utama penyidikan ini adalah dugaan adanya praktik pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tersebut.
Penyidik kini menelusuri indikasi keterlibatan pihak internal kementerian dan pihak swasta dalam praktik pengadaan yang sarat kepentingan tersebut. Kejagung memastikan penyidikan akan terus berjalan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.