Hukum

Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan TNI AL

KoranKini.com | Pekanbaru – Upaya penyelundupan bahan baku narkotika diduga jenis ekstasi jaringan internasional berhasil digagalkan TNI AL dalam hal ini Lanal Bintan, di Perairan Selat Riau.

Bahan tersebut berbentuk kristal serbuk sebanyak 8 kantong plastik dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram.

Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menjelaskan kronologi awal penggagalan tersebut. Penggagalan penyelundupan narkotika, berawal dari Kapal Patroli mendengar suara mesin kapal melaju berkecepatan tinggi.

“Selanjutnya Lanal Bintan langsung melaksanakan penyekatan di Perairan Selat Riau. Kemudian, Lanal Bintan mendeteksi atau melihat speed boat yang mencurigakan melintas di Perairan Selat Riau,” kata Eko lewat keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Pihaknya melaksanakan pengejaran terhadap speed boat yang melintas. Begitu  petugas mendekati objek, speed boat berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut.

Sampai akhirnya Lanal Bintan berhasil menghentikan speed boat viber mesin 40 PK 2 Unit tersebut. Kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat dan pelaku beserta barang bawaannya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika, yang diduga bahan baku ekstasi. Dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3.882 gram,” ucapnya.

“Lalu jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram. Dan serbuk warna putih yang seberat 2.636 gram dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram,” katanya melanjutkan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial AM dan AG, bahan narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia. Rencanannya, barang tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang.

Tersangka AM telah mendapat instruksi melalui telpon dari seseorang berinisial FR dengan upah sebesar Rp50.000.000/orang dalam 1 kali kegiatan. Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba. 

Barang bukti yang diduga narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium. Hal ini untuk mengetahui jenis narkotika extacy dan kokain, sedangkan untuk para tersangka akan menjalani proses hukum.

Related Articles

Back to top button