Hukum

Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Berkedok LSM

Surabaya, KoranKini.com – Praktik kriminal terorganisir yang melibatkan lima pria dewasa dalam aksi pencurian dengan pemberatan, penggelapan, dan perusakan bangunan kosong berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya.

Aksi ini dilakukan dengan cara menduduki rumah kosong secara ilegal, membongkar isi bangunan, dan bahkan menyewakan kembali lahan tersebut kepada pedagang.

Kejadian berlangsung di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42 Tegal Sari, Surabaya, dengan rentang waktu Oktober 2024 hingga April 2025. Para pelaku diketahui menggunakan atribut LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia) sebagai tameng untuk menguasai lahan.

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, serta Pasal 385 dan 167 KUHP.

Korban dari kejahatan ini di antaranya TL (61), HW (65), dan TT (57), yang kesemuanya mengalami kerugian akibat bangunan mereka diduduki dan dirusak. Selain itu, barang-barang seperti mesin bor, rangka besi, hingga sambungan scaffolding ikut dijarah.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Mitsubishi L300 yang digunakan dalam operasi, bendera LSM FPMI, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Modus mereka sangat meresahkan. Mereka membongkar bangunan kosong, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, dan mendirikan kios untuk disewakan kepada pedagang. Semua dilakukan tanpa izin pemilik sah,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.

“Kami imbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di properti kosong, agar tidak jatuh ke tangan kelompok semacam ini,” tegas Aris.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button