Hukum

Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Kampus, Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim

Surabaya, KoranKini.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada Rabu (11/6/2025) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan pengadaan tanah tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dengan sejumlah pelanggaran prosedur dan administrasi.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema yang terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2020. Kedua tersangka yakni AS selaku Direktur Polinema periode 2017-2021, dan HS selaku pihak penjual tanah,” kata Windhu, Rabu (11/6).

Windhu menjelaskan kedua tersangka diduga memanipulasi pembelian tanah dan mendapat keuntungan dari jual-beli lahan untuk kampus. Sebagian besar lahan yang dibeli diketahui masuk dalam zona ruang manfaat jalan dan badan air serta berbatasan langsung dengan sempadan sungai, sehingga tidak sesuai untuk pembangunan gedung kampus.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,624 miliar,” katanya.

Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button