Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Eminem Gugat Meta!

KoranKini.com – Rapper legendaris Eminem menggugat perusahaan teknologi Meta, Sebagaimana seperti yang dilansir dari E! News, Rabu (4/6/2025). Musisi yang bernama asli Marshall Mathers ini memasukkan gugatan melawan perusahaan raksasa yang memayungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut, pada 30 Mei 2025.
Dalam gugatan tersebut, perusahaan musik Eminem, Eight Mile, Style menuntut ganti rugi dengan jumlah fantastis, yang angkanya mencapai lebih dari US$109 juta atau setara Rp1,77 triliun, karena menuduh Meta menggunakan ratusan lagu miliknya secara ilegal di platform seperti Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.
Penggunaan musiknya di Instagram maupun Facebook dinilai mendukung potensi penyebaran hingga reproduksi yang tak bertanggung jawab. Ia menyebut gugatannya mencakup penyimpanan, reproduksi, dan eksploitasi yang tidak sah oleh platform besar itu.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa perusahaan yang dikepalai Mark Zuckerberg tersebut “mendorong miliaran pengguna layanan daringnya untuk melakukannya, semua dengan sengaja, dan tanpa lisensi”.
Dari 243 lagu yang terdaftar di Meta, Eminem mengajukan nilai kompensasi maksimal melalui kuasa hukumnya. Total, ia mengajukan Rp1,7 triliun sebagai bentuk tanggung jawab Meta atas eksploitasi 243 lagu yang ia produksi. Lagu-lagu yang direproduksi dinilai akan mengurangi potensi keuntungan yang diajukan penggugat atas karyanya. Maka dari itu ia mengajukan ganti rugi dengan angka fantastis.
Eight Mile Style juga menuntut ganti rugi aktual, keuntungan yang hilang, dan putusan pengadilan permanen terhadap penggunaan musik Eminem tanpa izin. Menurut laporan tersebut, Meta telah meminta pengadilan juri.
Karya-karya Eminem sangat dihargai sebagai properti intelektual yang ikonis. Sementara saat berita ini ditulis, pihak Meta belum memberi tanggapan terkait tuntutan tersebut.