Bentrokan Antar Warga, Satu Orang Meninggal Dunia

Cianjur, KoranKini.com – Seorang pria ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala di pinggir Jalan Raya Bandung, Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (10/7) dini hari.
Saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan jempol tangan kiri putus dan luka bacok di kepala serta lengan.
Deden Kusna selaku ketua RT setempat menuturkan, pria tersebut diduga korban bentrokan antar geng motor. Di tubuh korban terdapat luka bacokan senjata tajam. Ia juga menuturkan bahwa korban ditinggalkan oleh kelompoknya di lokasi penemuan. Warga tidak berani melerai karena sebagian pelaku bentrok membawa senjata tajam. Korban diketahui sudah meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Informasinya itu geng motor saling serang, terus ada dua orang korban, satu meninggal dunia, dan satu lainnya luka ringan,” kata Deden.
“Kata beberapa warga kelompok geng motor itu saling serang, karena ada dendam. Tadi polisi juga sudah datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojongpicung, Iptu Muchtaromi menuturkan korban berinisial AR (27) warga Kampung Pasir Sereh, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang. Ia menuturkan bahwa korban tewas diduga karena dianiaya.
“Korban meninggal dunia diduga akibat penganiayaan, dan mengalami luka berat di bagian kepala serta jari korban terputus,” katanya.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah warga dan melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang berjumlah tiga orang.
Kasat Reskrim Polres Caianjur, AKP Tono Listianto memastikan AR bukanlah korban penyerangan geng motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, dinyatakan terdapat beberapa luka bekas penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (11/7).
Ia menuturkan, AR tewas setelah terlibat bentrokan dengan warga. Tono mengatakan, saat bentrokan, korban tertinggal dari teman-temannya dan dianiaya hingga tewas.
“Diketahui dalam bentrokan itu, korban tewas tertinggal teman-temannya, dan dianiaya hingga tewas. Bahkan ada lima orang terluka dari kedua kelompok tersebut,” lanjut Tono.
Tiga orang yang diamankan, ujar Tono, berinisial SAP, MR, dan SG. Ketiganya menganiaya korban hingga tewas. Atas perbuatannya, tiga pelaku yang diringkus dijerat pasal 338 KUHP tentangan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.