Nasional

KPK Minta Kepala Daerah Bikin Aturan PPDB Guna Cegah Gratifikasi

Jakarta, KoranKini.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025 menyatakan bahwa KPK meminta kepada setiap kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025-2026.

“KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB atau penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2025-2026 ini, mengingat kita sudah masuk di bulan Juni dan proses PBDB juga berlangsung di bulan Juni-Juli ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menjelaskan, tujuan dari surat edaran itu nantinya guna mencegah adanya celah praktik suap atau gratifikasi saat PPDB berlangsung yang terjadi di setiap lingkungan sekolah. Suratnya harus disebar di setiap lembaga pendidikan daerah.

“Dan KPK tentu berkomitmen untuk terus mendorong, mengawal, dan melakukan pendampingan jika dalam praktiknya masih ada kendala-kendala yang dihadapi baik dari sisi regulasi, pada sisi pemerintah daerah ataupun pada sisi teknisnya di lembaga-lembaga pendidikan baik di sekolah dasar, menengah atas, ataupun bahkan di perguruan tinggi,” ujar Budi.

Pungli dalam PPDB terdeteksi KPK dalam survei penilaian integritas pendidikan terbaru. Temuan itu, kata Budi, terjadi ketika KPK menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam lingkup pendidikan periode 2023 dan 2024.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button