DaerahHukum

Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Anak Tiri di Gresik

Gresik, KoranKini.com – Satreskrim Polres Gresik pada Selasa malam (3/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap seorang pria berinisial HA, warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, atas dugaan pemerkosaan anak tirinya di wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi saat korban tengah beristirahat di ruang tamu. Dalam kondisi rumah yang sepi, pelaku diduga memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melancarkan aksi bejatnya. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi keesokan harinya, Minggu, 1 Juni 2025.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu (5/6) menyebut ancaman pelaku terhadap korban, disertai dengan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan hingga tiga kali dalam rentang waktu satu jam.

 “Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong, saat ibu korban menghadiri acara wisuda anak bungsunya, dan posisi korban yang rentan karena berdua di rumah. Ia mengancam korban, jika menolak melayani nafsu bejatnya,” kata Rovan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa pakaian korban, di antaranya dua daster, dua celana dalam, satu celana pendek, dan satu sarung.

Atas perbuatannya tersangka HA dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button