Hukum

430 CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan Polresta Bandara Soehatt

KoranKini.com | Jakarta – Sebanyak 430 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal yang hendak ke luar negeri berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Alhasil, dari kegiatan itu 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dari 15 penanganan laporan polisi yang diawali dari kasus-kasus yang terjadi dari tanggal 3 Juli-6 Oktober. Kami telah menetapkan sebanyak 39 tersangka,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, Kamis (9/10).

Ronald menyampaikan, dari 39 tersangka itu, 14 di antaranya ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka, seorang perempuan, tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan memiliki bayi.

“Kemudian ada 24 yang sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO, Red). Sampai saat ini yang bersangkutan akan kita kejar terus,” ucapnya.

Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain sebagai perekrut, memfasilitasi para CPMI ke Bandara Soetta. Ada juga mengurus dokumen keberangkatan para calon pekerja migran ilegal.

Ronald menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dan kolaborasi jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.

“Sehingga, kerja sama ini akan terus kita tingkatkan sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri,” katanya.

Para tersangka menjanjikan para korban bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Beberapa negara yang menjadi tujuannya adalah Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan.

“Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART, Red), bekerja di perkebunan dan restoran. Kemudian ada juga yang dijadikan pelaku scamming dan admin judi online (judol, Red),” kata dia.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono, kasus ini terungkap dari sejumlah laporan polisi yang diterima mengenai rencana keberangkatan para CPMI ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pencegahan dan interogasi terhadap para calon pekerja migran.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan 39 tersangka. Beberapa di antaranya telah ditangkap di Banten, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta.

Adapun, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalu Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).​

Related Articles

Back to top button