Daerah

Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025 Resmi Disetujui

Lamongan, KoranKini.com – Pada rapat paripurna hari ke IV dalam rangka persetujuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lamongan, Senin (30/6) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, yang terdiri dari 4 usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan 3 usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan telah resmi disetujui.

Raperda tersebut diantaranya adalah rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

Tahap penimbangan seluruhnya telah dilalui, dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan seluruh Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang hadir dalam persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2025 tersebut, menuturkan bahwa pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif. Melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara Legislatif dan Eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif, dan, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tutur Pak Yes sapaan akrabnya.

Adapun masukan yang diajukan oleh 4 tim pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak terkait, telah dilakukan penyempurnaan baik secara formil san materiil terhadap tujuh raperda yang disetujui.

Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mendapat fasilitasi sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda itu sendiri, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait.

Related Articles

Back to top button