Terjerat Kasus Mega Korupsi, Eks PM Malaysia Terancam 20 Tahun Penjara

KoranKini.com | Najib Razak, Mantan Perdana Menteri Malaysia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan pada kasus mega korupsi dana investasi negara One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tak hanya itu, ia juga terancam denda hingga lima kali lipat dari nilai penggelapan yang dituduhkan.
Dalam sidang vonis pada Jumat (26/12) hari ini seperti dikutip dari CNN, Najib dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar. Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Hingga kini, pengadilan belum mengumumkan hukuman bagi Najib atas perannya dalam penggelapan 1MDB. Saat ini, Najib juga tengah menjalani hukuman penjara enam tahun karena kasus terpisah, namun masih terkait dengan dana 1MDB.
Pada kasus ini, penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan setidaknya kasus ini telah mencuri sekitar US$4,5 miliar dari 1MDB. Diduga lebih dari US$1 miliar masuk ke rekening berkaitan dengan Najib.
“Dalih terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan dan tak dapat disangkal yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan posisinya yang berkuasa di 1MDB, ditambah dengan kekuasaan luas yang diberikan kepadanya,” ujar Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam putusannya.
Najib sendiri membantah tuduhan tersebut. Najib berulang kali telah mengatakan jika ia disesatkan oleh pejabat 1MDB, Jho Low tentang sumber dana tersebut.
Hakim Sequerah dalam putusannya menyatakan Najib terbukti memiliki ikatan yang jelas dengan Low yang saat itu bertindak sebagai perantara Najib sebagai Perdana Menteri pada urusan 1MDB ini.




