Hukum

Status Meningkat, Kini Dahlan Iskan Jadi Tersangka

Surabaya, KoranKini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengatakan kliennya belum mengetahui adanya penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Johanes mengatakan kliennya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu. Johanes mengatakan sebelumnya telah meminta kepada penyidik agar perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu. Pasalnya, masih ada sengketa keperdataan yang juga sedang dijalani oleh Dahlan Iskan.

“Kami tidak tahu, kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” kata Johanes.

Related Articles

Back to top button