Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lamongan

KoranKini.com | Lamongan – Operasi penertiban rokok ilegal di Lamongan terus digencarkan oleh pemerintah daerah, termasuk Satpol PP dan Bea Cukai. Beberapa kali operasi berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari berbagai toko. Rokok ilegal yang disita umumnya tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu/tidak sesuai peruntukannya.
Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman keras beralkohol (miras) ilegal tanpa cukai. Barang tersebut merupakan hasil razia gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Satpol PP Lamongan periode 14 Juli 2024 – 17 Maret 2025 di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 506.224 batang rokok dan 66 botol miras tanpa cukai senilai Rp 700 juta dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ratusan ribu batang rokok ini merupakan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati Pita Cukai. Selain itu terdapat minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C lokal / arak yang dijualbelikan tidak sesuai dengan ketentuan sejumlah 66 botol.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 755.177.610, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 492.452.239.
Operasi “Gempur Rokok Ilegal” di Lamongan terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi berkomitmen memanfaatkan dana bagi hasil cukai kepada kepentingan masyarakat, antara lain bidang penegakan hukum, kesehatan masyarakat, jaminan sosial bagi petani tembakai, dan pembangunan jalan produksi pertanian tembakau.
“Komitmen terhadap dana cukai, Lamongan memanfaatkan dana ini secara baik, dalam tiga bidang kaitanya dengan kesejahteraan petani tembakau,” tuturnya.
Dengan upaya ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Lamongan dapat ditekan, penerimaan negara dari cukai rokok dapat dioptimalkan, dan masyarakat lebih terlindungi dari dampak negatif rokok ilegal.