Seorang Ibu di Banyuwangi Tega Kubur Bayinya Hidup-Hidup Karena Malu

KoranKini.com | Banyuwangi – Warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi dikejutkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan ditemukan terkubur di halaman belakang rumah warga, Senin (03/11) sore.
Polisi menyebut sang ibu yang berinisial So (33), diduga melakukan aksi tersebut karena malu dan tidak menginginkan kehamilannya diketahui warga sekitar. Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu terbongkar saat NA, bibi terduga pelaku mencurigai adanya kejanggalan.
“Awalnya saksi mendapat informasi dari warga yang melihat suami terduga pelaku membuang kantong plastik berisi darah ke sungai,” kata Eko Darmawan, Selasa (04/11).
Karena merasa penasaran dan curiga, NA kemudian mendatangi rumah So sekitar pukul 16.00 WIB. Disana ia mendapati keset yang sebagian tertimbun tanah dan sampah dedaunan di halaman belakang rumah.
“Saat bibi terduga pelaku mengangkat keset tersebut, ia mendapati ada kepala bayi di bawahnya,” ungkap Kapolsek.
NA pun kaget dan langsung berteriak meminta pertolongan ke warga. Peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi. Setelahnya petugas mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah TKP.
“Saat kami evakuasi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah kami bawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan autopsi,” beber Eko.
Dari hasil penyelidikan, So mengaku sudah melahirkan bayi perempuan secara diam-diam di rumahnya. Terduga pelaku mengaku mengubur bayinya sendiri karena malu dan tidak ingin kehamilannya diketahui oleh warga.
“Yang bersangkutan mengaku sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan. Ia merasa takut karena selama ini sudah menjadi bahan omongan warga karena kembali hamil dan melahirkan,” bebernya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah sekop dan keset berwarna hitam yang digunakan untuk membungkus jasad bayi. Petugas juga mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP serta Pasal 307 KUHP tentang tindak pidana penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Saat ini, kasus ini dilimpahkan ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi. So dan suaminya, M (43) masih terus dimintai keterangannya bersama sejumlah saksi lainnya.




