Sebanyak 101 Jaksa Dijatuhi Hukuman Disiplin

KoranKini.com | Jakarta – Jaksa Agung baru-baru ini memberhentikan 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di berbagai daerah. Tiga diantaranya berada di wilayah dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah oknum jaksa.
KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa daerah telah menangkap kepala daerah dan sejumlah okum jaksa. Mereka bertugas di kejaksaan negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan; Kabupaten Tangerang, Banten dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung mejatuhkan sanksi disiplin kepada 101 jaksa selama tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat Jumpa Pers, Rabu (31/12)
“Hukuman disiplin pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56 orang, untuk jaksa 101 orang,” kata Anang. Hukuman tersebut terbagi menjadi berbagai jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sebanyak 44 orang mendapatkan hukuman ringan, 44 orang hukuman sedang, dan 69 orang hukuman berat. Hukuman berat yang dijatuhkan berupa pencopotan jaksa dari jabatannya.
Pencopotan dari jabatan adalah tergolong hukuman berat, sedangkan penurunan pangkat itu termasuk hukuman ringan. “Kalau terjerat pidana, otomatis dipecat,” ucapnya.
Anang nenambahkan bagi mereka yang terindikasi terlibat pidana maka diberhentikan sementara status sebagi PNS. “Termasuk pembayaran gaji, semuanya,” tambah Anang.
Gajinya segala fasilitas yang diterima oleh yang bersangkutan dihentikan untuk sementara waktu. “Sampai menunggu putusan yang inkrah (final),” ucap Anang.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 2 Desember 2025. Sisa laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penanganan sebanyak delapan laporan.




