Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

Lampung, KoranKini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung memusnahkan 7.117.220 juta batang rokok tanpa pita cukai di dan 8.636 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA) atau miras illegal Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sumbagbar, Ilman Najib mengatakan, pihaknya mencatat total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,9 Miliar. Menurutnya, jutaan rokok ilegal hingga ribuan liter miras tersebut didapatkan sejak tahun lalu, tepatnya sejak Juli hingga Oktober 2024 di wilayah Provinsi Lampung.
“Dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,2 miliar, barang-barang tersebut hasil dari serangkaian operasi penegakan hukum yang dilaksanakan secara intensif oleh petugas,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sumbagbar, Ilman Najib.
“Kegiatan ini jadi bukti konkret atas konsistensi dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” tambahnya.
Ia mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan tidak hanya sebagai bentuk akhir dari proses penindakan, akan tetapi bagian dari strategi preventif untuk menekan laju distribusi BKC (barang kena cukai) ilegal di tengah masyarakat. Dan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas fiscal negara melalui pengamanan penerimaan cukai.
Ilman menyebut, pihaknya berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang erat antara berbagai pihak, termasuk Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta dukungan dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah.