Pria di Surabaya Tega Bacok Tetangga Karena Mengambil Mangga

KoranKini.com | Surabaya – Seorang warga Surabaya, Afandi (47) harus mendekam di tahanan Polsek Simokerto. Warga Jalan Sidoyoso Wetan Surabaya ini nekat membacok tetangganya sendiri Rizki Anugrah (29) warga Jalan Sidoyoso II, Surabaya, menggunakan parang. Pemicunya masalah mangga.
Pelaku tak terima korban mengambil buah mangga dari pohon yang diakui milik pelaku. Akibat aksi penganiyaan itu korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan kiri.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri menjelaskan, aksi pembacokan itu terjadi di tengah Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya, Rabu (22/10) pukul 08.30.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban adu mulut terkait pohon mangga yang ditanam di pinggir saluran air dekat rumah keduanya. Pelaku mengakui bahwa pohon mangga tersebut miliknya. Sementara korban merasa bahwa pohon mangga tersebut ditanam oleh keluarganya.
Setelah cekcok pelaku kemudian emosi dan mengambil parang berukuran panjang 50 centimeter. Pelaku lalu menyabetkan parang ke arah tangan korban.
“Akibat sabetan parang korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan sebelah kiri,” ujarnya, Jumat (24/10).
Usai membacok korban, pelaku kabur dan bersembunyi di dalam rumah. Sementara korban dibawa ke RSUD Soewandi untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus tersebut oleh pihak korban dilaporkan ke Polsek Simokerto.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
“Tersangka ditangkap di rumahnya belum ada 1 x 24 jam,” sebutnya.
Hendri mengungkapkan, dari tangan tersangka disita barang bukti sebilah sajam jenis parang dengan panjang 50 centimeter dan satu potong celana pendek warna biru yang ada bercak darah.
“Tersangka melakukan penganiayaan karena tidak terima atas perbuatan korban yang telah mengambil buah mangga yang diakui tersangka adalah miliknya. Sedangkan korban merasa bahwa pohon mangga tersebut ditanam oleh keluarga korban,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.




