Hukum

Polisi Grebek Home Industri Tembakau Sintetis di Bandarlampung

Bandar Lampung, KoranKini.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membongkar home industri narkotika jenis tembakau sintetis. Praktik haram tersebut sudah beroperasi secara diam-diam selama empat bulan di dalam sebuah kamar kost di kawasan Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Kepala Polresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi menangkap MR (33) yang berperan sebagai peracik tembakau sintetis sekaligus kurir yang mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli. 

“Kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula menangkap tersangka MR pada Kamis (19 Juni 2025) kemarin,” ujar Kombes Pol Alfret, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Alfret, pelaku merupakan warga Kota Tengerang, Banten, yang sengaja datang ke Lampung untuk meracik narkoba di bawah kendali bandar. MR ditangkap pada Kamis (19/6), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga hendak mengantarkan pesanan tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis yang dilakukan pelaku di kamar kos yang disewa MR sejak empat bulan terakhir untuk dijadikan industri rumahan tembakau sintetis secara berdikari dengan bahan-bahan baku yang dipasok oleh bandar ataupun bosnya dari Jakarta.

“MR mendapat perintah langsung dari seorang bandar di Jakarta. Semua kebutuhan produksi, mulai dari bahan baku hingga tempat tinggal, disediakan oleh bandar tersebut. Tugas MR hanya meracik dan mendistribusikan barang ke titik-titik tertentu di Bandar Lampung,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya, mengatakan bahwa dalam sehari, MR bisa memproduksi sekitar 200 mililiter cairan sintetis yang setara dengan 400 gram tembakau sintetis. Seluruh produk diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Kami perkirakan barang ini bisa merusak hingga 8.000 jiwa. Potensi kerugian finansial dari produksi ini mencapai Rp800 juta. Ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” ujar Kompol I Made.

Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button