KORANKINI — Pada Rabu, 30 April 2025 lalu, mantan Presiden Joko Widodo mendatangi Polda Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pelaporan itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang ditujukan kepada mantan Gubernur Jakarta tersebut.
Hari ini, Kamis, 8 Mei 2025, tiga anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang selama ini aktif menyorot ijazah UGM Jokowi, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait aduan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 itu. Dari empat orang yang dipanggil, hanya Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi yang hadir, sedangkan Rizal Fadillah tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit. Ketiga orang tersebut hadir di Polda Metro Jaya dengan membawa bukti masing-masing terkait temuan mereka menyangkut ijazah yang sebut palsu itu.
Saat ini sedang berlangsung sidang gugatan terhadap dugaan Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu di Pengadilan Negeri Solo. Sidang atas gugatan seorang pengacara M Taufik itu, memasuki tahap mediasi. Joko Widodo menolak hadir secara langsung dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu, 7 Mei 2025. Ia mengatakan telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk menangani kasusnya. Ini merupakan mediasi kedua setelah upaya pertama menemui jalan buntu. Seperti pada mediasi pertama, Jokowi tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Namun, Jokowi mengatakan kesiapannya untuk melanjutkan gugatan ini ke persidangan. Dia pun siap hadir di persidangan jika diperlukan.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan mengatakan ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi bukan berarti kliennya tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan perkara. Sebab menurutnya, Jokowi telah menunjuk kuasanya dalam proses mediasi ini. Menurut Irpan, ada beberapa pertimbangan sehingga Jokowi tidak perlu hadir langsung dalam mediasi hari ini. Di antaranya, pihak penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan soal dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam proses pemilihan wali kota Solo, pemilihan gubernur DKI Jakarta, dan pemilihan presiden.
0 comments and 0 replies