PNS Kemnaker Diperiksa KPK Sebagai Saksi

KoranKini.com | Jakarta – 4 PNS Kemnaker dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi izin sertifikasi K3. Mereka, Ika Sri Wulandari, Siti Maemunah, Muzakir dan Gumilang Wibiksana
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/11).
Budi tak mengatakan materi penyidikan yang akan didalami kepada para saksi. Namun, penyidik belakangan sedang mendalami aliran uang dalam kasus ini.
Salah satunya, dengan mendalami aliran uang mingguan terhadap eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. Hal tersebut dilakukan KPK untuk menindaklajuti kontruksi perkara dalam kasus dugaan pemerasaan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Saksi diperika terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu Penyidik juga medalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/10).
Penyidik juga mendalami hal yang sama terhadap, Nila Pratiwi Ichsan Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Budi juga membenarkan bahwa penyidik mendalami Haiyani soal uang mingguan sebesar Rp50 juta yang diterimanya.
Dugaan aliran dana mingguan ke Haiyani ini pertama kali diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025 lalu.
“Hal itu, kami dalami juga (uang mingguan Rp 50 juta),” kata Budi.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa sejumlah uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Haiyani.
“Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp 50 juta per minggu,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto.
KPK resmi menahan Wamenaker IEG sebagai tersangka. IEG ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker, yaitu:
1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.
4.AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.Sekarang.
5. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang.
6. HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
7.SKP selaku Subkoordinator
8. SUP selaku Koordinator
9. TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA
10. MM selaku pihak PT KEMINDONESIA
KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memark up biaya pengurusan sertifikasi K3. “Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar.




