Hukum

Penyidikan Perkara Korupsi di Bank BJB Terus Berlanjut

KoranKini.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan perkara korupsi di Bank BJB akan terus berlanjut. Hingga akhirnya seluruh konstruksi perkara menjadi terang dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh proses pemeriksaan terkait perkara Bank BJB sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi di Bank BJB. Hal ini akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para saksi. 

“Pemeriksaan-pemeriksaan saya yakin sesuai dengan kebutuhan saja,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (7/1).

Menurut Setyo, apabila penyidik masih perlu memeriksa pihak-pihak tertentu, pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan pengungkapan perkara.

“Kalau penyidik memang membutuhkan pihak-pihak yang harus diperiksa lagi, ya nanti akan disesuaikan,” ujarnya.

Setyo menegaskan penanganan perkara Bank BJB tidak akan berhenti di tengah jalan. Pasalnya, KPK telah menetapkan tersangka terkait perkara tersebut dan saat ini proses hukum telah masuk tahap penyidikan.

“Pimpinan menyerahkan semuanya kepada penyidik karena sudah ada penetapan tersangka dan kemudian proses penyidikan,” ucapnya.

“Jadi, tidak mungkin juga nanti kemudian (pengananan perkara) itu berhenti,” imbuhnya.

Sebelumnya KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tidak hanya berfokus pada prosesnya. Ditelusuri juga aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Kami tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “KPK juga menyusuri ke mana saja dana non-budgeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan itu merembes.”

KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dab Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi periklanan yang bermitra dengan Bank BJB. Diduga kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ke sejumlah media massa mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Related Articles

Back to top button