
Korankini.com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah memverifikasi 90 dari 140 gerai Koperasi Desa Merah Putih untuk memetakan kelayakan dan kesiapan operasional gerai koperasi di daerah setempat.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lamongan Yusuf mengatakan proses verifikasi dan validasi (verval) tersebut dilakukan terhadap gerai yang menjadi sasaran pemeriksaan di lapangan.
“Pelaksanaan verval berlangsung mulai 23 September hingga 9 Oktober 2026. Dari total target 140 gerai, saat ini sudah 90 gerai yang diverifikasi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lamongan, Selasa.
Ia menjelaskan dari 474 koperasi di Kabupaten Lamongan yang telah berbadan hukum, sebanyak 458 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari jumlah tersebut, 140 gerai ditetapkan sebagai sasaran verval lapangan.Proses verval tersebut mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pedoman tersebut menjadi acuan bagi tim di daerah untuk memeriksa hasil pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana koperasi.
Kementerian Koperasi juga mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan tim verval dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian hasil pembangunan.
“Pemeriksaan di Lamongan melibatkan tim lintas instansi, tidak hanya Diskoperindag, tetapi juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Lamongan,” katanya.
Yusuf mdnambahkan hasil verval tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan status operasional masing-masing gerai dengan tiga kategori, yakni layak, layak dengan catatan, dan belum layak.
“Kategori masing-masing gerai belum ditetapkan karena tim masih menyelesaikan pengecekan di lapangan. Setelah seluruh proses selesai, hasilnya akan dirapatkan bersama tim kabupaten untuk penetapan,” katanya.
Hingga Selasa, tim telah menyelesaikan pengecekan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Tikung, Sarirejo, dan Deket. Selanjutnya, tim fokus menyelesaikan sasaran verval di wilayah kecamatan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan data pada laman simkopdes.go.id yang dipantau Selasa (6/10), aktivitas koperasi di Kabupaten Lamongan selama 2026 tercatat sebanyak 229.626 transaksi dengan nilai mencapai Rp1,93 miliar.
Transaksi tersebut antara lain berasal dari penjualan komoditas kebutuhan pokok.Pemerintah daerah setempat masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait tindak lanjut terhadap gerai yang nantinya masuk kategori belum layak.




