Pelaku Kejahatan Seksual Asal Inggris Diketahui Kabur Ke Indonesia

KoranKini.com | Lewis Cooper, pria berusia 24 tahun masuk dalam daftar pelaku kejahatan seksual, yang mewajibkannya tetap berhubungan dengan polisi khusus untuk memantau keberadaannya.
Namun, ia diketahui pergi ke Indonesia tanpa memberi tahu pihak berwenang.
Kini pelaku itu diperingatkan melalui pengacaranya bahwa kemungkinan akan mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku juga menghapus akun Instagram serta gagal mendaftarkan alias daringnya. Padahal ia berada di bawah perintah pencegahan bahaya seksual (Sexual Harm Prevention Order atau SHPO).
Michael Cahill, pengacara Cooper, mengatakan seorang hakim sebelumnya telah meminta laporan pra-putusan.
Namun, karena alasan di luar kendali terdakwa, laporan tersebut belum dibuat.
“Telah terjadi gangguan komunikasi dan laporan pra-putusan belum selesai,” kata Cahill, seperti dikutip dari thenorthernecho.co.uk.
Cooper, yang tinggal di Straker Street, Hartlepool, mengaku bersalah atas tiga pelanggaran syarat daftar pelaku kejahatan seksual dan dua pelanggaran SHPO.