
Korankini.com | Lamongan – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Abdul Ghoffar menilai Pemerintah Kabupaten Lamongan telah memenuhi standar pelayanan publik, didukung respons yang baik dalam pemenuhan data berdasarkan evaluasi tahun 2026.
“Lamongan ini responsnya ketika diminta data dan lain-lain selalu baik dan cepat. Hal itu menjadi salah satu aspek pendukung proses penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya di Lamongan, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025 Kabupaten Lamongan meraih predikat zona hijau opini Ombudsman RI kategori kualitas tinggi dengan skor 84,98. Sedangkan Pada 2026, penilaian dilakukan terhadap empat lokus, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta RSUD Karangkembang.
Sejumlah variabel yang menjadi perhatian dalam penilaian tersebut meliputi perencanaan, pemenuhan standar pelayanan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkelanjutan.
“Hasil survei semester I 2026 mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 89,71 atau kategori A, berdasarkan penilaian 30.067 responden,” ujarnya.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan pemerintah daerah membutuhkan pembinaan dan pendampingan Ombudsman RI untuk memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus mencegah praktik maladministrasi.
“Kami memohon pembinaan dan pendampingan dari Ombudsman RI agar pemerintah daerah dapat terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju nol maladministrasi di Kabupaten Lamongan,” ujarnya.




