Politik

NasDem Kritisi Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, KoranKini.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. DPP Partai NasDem menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi atas putusan tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat mengatakaan, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Kemudian, dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional. Atas dasar itu, putusan MK dianggap telah melebihi kewenangannya.

“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” katanya.

“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” imbuhnya.

Lestari berpendapat, MK telah melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD dinilai melanggar UUD NRI 1945. Putusan ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.

Related Articles

Back to top button