MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah

Jakarta, KoranKini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu paling lambat 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan.
Adapun pemilu nasional ini meliputi pemilihan anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta kepala dan wakil daerah.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Terkait putusan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya tengah mendalami putusan itu.
Sementara itu, Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif. Selain itu, putusan MK soal pemilu berjeda itu akan dibahas di internal pemerintah dampak putusan tersebut termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.
“Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar.
Menurut dia, perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu akan memengaruhi banyak aspek termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” pungkasnya.
Kemendagri akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu, kementerian, lembaga dan DPR. Bahtiar menambahkan pihaknya membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada khususnya UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada dan UU tentang Pemerintahan Daerah.