
Solo, KoranKini.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Menurut Jokowi, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.
“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan, ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ucapnya di Solo, Jumat (6/6/2025),
Mantan Gubernur Jakarta itu menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” kata Jokowi.
Jokowi juga menekankan proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, presiden maupun wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Memang mekanismenya seperti itu. Jadi, sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru (bisa),” ujarnya.