Mantan Kadis PUPR Papua Diperiksa KPK Sebagai Saksi

KoranKini.com | Jakarta – Mantan Kadis PUPR Papua Mikael Kambuaya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap. Pemeriksaan ini terkait penyalahgunaan dana operasional kepala daerah Provinsi Papua.
Selain Mikael, KPK juga memeriksa empat saksi lain dari sektor BUMN, perbankan, dan properti. Mereka adalah Komang Susyawati, Lusi Kusuma Dewi, IIta Sari Mutiana, dan Nurlia Lulu Fitriiyani.
Juru Bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan juga mencakup program peningkatan pelayanan kedinasan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah Papua,” kata Budi di Jakarta, Selasa (14/10).
Penyidik akan mengonfirmasi aliran dana dan transaksi mencurigakan kepada para saksi tersebut. Fokus utama adalah membongkar potensi korupsi yang melibatkan dana operasional senilai triliunan rupiah.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan atas dugaan korupsi dana operasional kepala daerah Papua. Nilai kerugian negara dari program ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun dalam periode 2020–2022.
“Kami mendalami penggelembungan dan penyalahgunaan anggaran senilai Rp1,2 triliun di lingkungan Pemprov Papua,” ujar Budi.
Ia menyebut penyidikan dilakukan secara bertahap berdasarkan bukti dan saksi yang ada. Ia juga mengatakan, dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dius Enumbi dan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang telah meninggal dunia.
“DE sebagai bendahara pengeluaran dan LE sebagai Gubernur Papua bersama-sama dalam perkara ini,” ujar Budi.
Keduanya diduga memiliki peran besar dalam pengaturan dana tersebut.
KPK juga memeriksa seorang saksi dari penyedia jasa money changer di Jakarta. Tujuannya adalah melacak aliran uang yang digunakan untuk menyamarkan dana hasil korupsi.