KPK Periksa Dua Mantan Pejabat Kementrian Pertanian

KoranKini.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Yudi Wahyudin sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementrian Pertanian. Tersangka diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja aktif di lingkungan instansi pertanian itu.
KPK juga memeriksa dua mantan pejabat kementerian terkait dugaan korupsi pengolahan karet, Kamis (4/12). Penyidik melakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Merah Putih yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
Dua saksi itu adalah Adi Praptono serta Dedi Junaedi yang merupakan mantan direktur Kementerian Pertanian (Kementan). Adi Praptono adalah mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, sementara Dedi Junaedi adalah mantan Direktur PPHP Kementan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait Pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada penyimpangan proses pengadaan bahan asam formiat sebagai penunjang utama pengolahan karet. Penyidik menduga proyek pengadaan sarana tahun anggaran 2021 sampai 2023 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut namanya, untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (28/11).
Pihak kementerian membeli berbagai produk tersebut untuk disalurkan secara langsung kepada para petani di berbagai daerah. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga dalam proses pembelian barang.
“Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per liter, menjadi Rp50 ribu liter,” kata Asep.
KPK telah menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka selain satu aparatur sipil negara tersebut sebelumnya. Tetapi, penyidik belum bersedia membuka identitas lengkap karena proses penyidikan kasus masih terus berjalan.




