KPK Jadwalkan Panggil Direksi Jamkrida Jateng Terkait Kredit Fiktif

Jakarta – Korankini.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan kredit fiktif terhadap Direktur Penjaminan Dan Bisnis Jamkrida Jateng, Adi Nugroho. Selain Adi, penyidik juga memanggil, Nilha Husnia dan Saa’datun Nafis selaku Staf Notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait Dugaan TPK pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).
Adi akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. KPK telah melakukan penyitaan aset bernilai puluhan miliar dalam kasus ini. Aset tersebut berupa, tiga bidang Tanah dan Rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar. Dua bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
KPK telah menemukan pencairan puluhan rekening kredit fiktif mencapai ratusan miliar. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Sus Seto (Karyawan PT Jamkrida Jateng), dan Tanti Mulyani (Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara sejak April 2021). Tak hanya itu, Sebanyak lima orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.