Daerah

Kos-kosan di Brebes Dijadikan Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal

KoranKini.com | Brebes – Sebuah kos-kosan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, digrebek petugas gabungan Satpol PP Brebes dan Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah pada Jumat (14/11).

Dari hasil  penggerebekan, petugas gabungan berhasil menyita 15.200 bungkus rokok atau berisi ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar.

Rencananya rokok ilegal akan diedarkan di wilayah pesisir Brebes, khususnya di kampung-kampung nelayan. Hal ini karena harga rokok ilegal lebih terjangkau (murah) ketimbang rokok berpita cukai yang dijual di pasaran.

Namun, sayangnya saat petugas melakukan penggerebekan gudang rokok ilegal, pemilik yang mengetahui kedatangan petugas, melarikan diri terlebih dahulu.

Kasat Pol PP Brebes Mohammad Syamsul Haris kepada awak media, membenarkan pihaknya bersama Bea Cukai Tegal telah melakukan penggerebekan gudang rokok ilegal di Kecamatan Tanjung. Sebelumnya, pihaknya melakukan pengintaian guna memastikan di wilayah Tanjung marak beredar penjualan rokok ilegal.

“Dari satu titik razia, kami berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Ini melebihi yang ditargetkan pihak Bea Cukai di tahun 2025, yakni 100 ribu batang ilegal,” kata Haris, Sabtu (15/11) pagi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang tampak seperti gudang kosong di wilayah Tanjung. Tanpa papan nama, tanpa aktivitas mencolok, namun dengan arus keluar-masuk kendaraan pada jam-jam tertentu.

Selama dua pekan, tim intelijen Satpol PP melakukan pengintaian sunyi. Gerak-gerik diamati, pola pengiriman dicatat, hingga akhirnya muncul cukup bukti kuat untuk melakukan penggerebekan bersama Bea Cukai Tegal.

Saat pintu gudang dibuka, petugas dibuat terkejut. Tumpukan kardus rapi berisi ribuan bungkus rokok filter tanpa pita cukai memenuhi ruangan. Salah satu merek yang ditemukan adalah “Rocket”, produk rokok yang selama ini juga menjadi target pengawasan.

“Meski kabur karena mengetahui kedatangan petugas. Namun, kami sudah mengetahui identitas distributor rokok ilegal tersebut. Dia tinggal di kos-kosan untuk mengelabuhi petugas akan alamat rumahnya agar tidak diketahui,” ungkap Haris.

Satpol PP menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang. Yang lebih penting adalah menyasar aktor-aktor besar di belakang rantai distribusi ilegal ini.

Rokok tanpa pita cukai bukan sekadar barang murah di pasaran. Peredarannya menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mengancam industri tembakau legal, serta membuka ruang bagi kejahatan ekonomi lainnya.

“Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal ini, akan kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal,” jelas Haris.

Ke depan, Satpol PP juga berencana menyasar titik-titik distribusi, bukan hanya tempat penyimpanan, karena jalur distribusi inilah yang menjadi nadi perdagangan rokok ilegal di wilayah Brebes bagian utara.

“Peredaran rokok ilegal merugikan masyarakat dan negara. Kami tindak tegas, tidak ada kompromi. Apalagi Menteri Keuangan Purbaya telah menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi keuangan negara dan stabilitas industri hasil tembakau nasional,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button