DPRD Lamongan Tegaskan Komitmen Perluas Jangkauan Edukasi Perlindungan Anak

KoranKini.com | Lamongan – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan, terdapat sebanyak 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat selama Januari hingga Juni 2025, mayoritas terjadi di lingkungan terdekat korban.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Tulus Santoso meminta pemerintah daerah setempat sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, agar memperluas jangkauan edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat desa.
“Edukasi soal perlindungan anak jangan hanya menyasar sekolah formal di perkotaan. Masyarakat desa, terutama para orang tua, juga harus memahami cara mencegah dan melindungi anak dari tindak kekerasan,” kata Tulus saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Kamis 17/7/2025).
Sebelumnya, Polres Lamongan telah menangkap seorang pria berinisial WAS (46), warga Kecamatan Tikung, atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan berusia 5 dan 3 tahun. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Politisi dari Partai Golkar itu menilai kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, baik di rumah maupun lingkungan sekitar.
Untuk itu, DPRD Lamongan mendorong agar sosialisasi dilakukan melalui jalur komunitas desa seperti posyandu, pengajian, atau pertemuan RT, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kader perempuan sebagai penggerak edukasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DP3A Kabupaten Lamongan Umuronah, menyatakan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi perlindungan anak.
“Kami bersinergi dengan pemerintah desa, sekolah, perguruan tinggi, hingga organisasi perempuan dan keagamaan seperti Fatayat, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah. Edukasi dilakukan langsung ke masyarakat dan lembaga pendidikan,” katanya.
Umuronah menambahkan, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga, serta mendorong terbentuknya forum anak dan jejaring perlindungan anak terpadu di setiap desa.