Kendaraan Berat Yang Gagal Uji Emisi, Terancam Denda 50 Juta Rupiah atau Kurungan 6 Bulan

Jakarta, KoranKini.com – Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya melakukan Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang digelar di Plumpang, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), terutama terkait penegakan hukum atas pelanggaran uji emisi.
“Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005,” kata Asep.
Menurut kajian yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk dan mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi. Karena itu, kendaraan-kendaraan ini lah yang menjadi target utama dalam operasi gabungan kali ini.
Pelaksanaan uji emisi, lanjut Asep, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin dan memastikan perawatan dilakukan secara rutin.
“Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan,” tegasnya.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, mengungkapkan bahwa dari total 44 kendaraan berat yang diuji, sebanyak 35 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sementara sembilan lainnya tidak lulus.
“Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas Tamo.