Kenaikan Gaji Hakim di Indonesia Hingga Sebesar 280 Persen

Jakarta, KoranKini.com – Hakim adalah profesi yang bertugas memutus dan mengadili perkara di pengadilan. Hakim di Indonesia mendapatkan gaji sesuai dengan tugas dan golongan jabatan, serta masa kerja mereka.
Selain gaji pokok, hakim Indonesia juga mendapat tunjangan berdasarkan tingkatan jabatan. Sama halnya dengan gaji, tunjangan hakim saat ini besarannya sudah mengalami kenaikan dan hal itu diatur dalam PP 44/2024.
“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo di acara Pengukuhan Hakim MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo belum merinci detail besaran presentase kenaikan gaji hakim. Namun Prabowo menekankan telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim.
Prabowo mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim. Beliau bahkan tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri. “Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” ujarnya.