Kemenbud Tetapkan Tanggal 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

KoranKini.com | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.
“17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” kata Menbud dalam keterangan pers, Senin (14/7/2025).
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, penetapan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia. Sekaligus, pelestarian yang mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional.
Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional tidak akan menjadi hari libur nasional. Pertimbangannya adalah untuk memantapkan peran kebudayaan sebagai pilar utama, memperteguh jati diri, hingga meningkatkan citra bangsa di kancah internasional.
Di sisi lain, Menbud mengatakan penetapan Hari Kebudayaan bertujuan sebagai penguatan identitas nasional. Menurutnya Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa, yang diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga bagian integral dari identitas bangsa.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi. Dan juga persatuan dalam keberagaman,” ucap Menbud.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya HKN, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional. Serta menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, penetapan HKN juga memiliki tujuan untuk memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa.