Kejaksaan Agung Cekal Direktur Utama PT Sritex

Jakarta, KoranKini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Berdasarkan keterangan dari Harli Siregar, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, bahwa pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan jika sewaktu-waktu memerlukan keterangan dari Iwan Kurniawan.
“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Harli juga menyebut penyidik akan kembali memeriksa Iwan Kurniawan untuk digali keterangannya. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini sebagai saksi.
“Sesuai jadwal rencananya besok pemeriksaan lanjutan untuk IKL selaku Dirut Sritex sebagai saksi,” ungkap Harli.
Menurut Harli, pemanggilan serta pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto diperlukan untuk menggali informasi perkara kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya yang menyeret 3 tersangka, salah satunya Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex, dan sebelumnya merupakan Dirut anak usaha Sritex dianggap memiliki peran yang strategis.
“Tentu penyidik akan lebih fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan mantan direktur utama (Iwan Setiawan Lukminto) yang sekarang sudah dinyatakan tersangka dan ditahan,” tegasnya.