Kemendagri Kaji Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Jakarta, KoranKini.com – Kementerian Dalam Negeri memutuskan mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Polemik memanas antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena berebut kepemilikan empat pulau tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan saat ini Kemendagri masih mendengarkan dan mempelajari berbagai data mengenai 4 pulau tersebut usai menggelar rapat di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
“Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Kata Wamendagri Bima Arya.

Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Bima mengatakan data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian lalu ke Presiden Prabowo Subianto.
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi polemik usai ditetapkan Kemendagri masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkap 4 pulau itu jadi rebutan karena ada kandungan energi dan gas.