Pria Asal Nganjuk Manipulasi Data Warga Dengan Modus MBG

Surabaya, KoranKini.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial TD (38 tahun) asal Prambon, kabupaten Nganjuk, atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, TD memanfaatkan data pribadi tersebut untuk membuat 129 akun Shopee Affiliate menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain tanpa izin pemilik data.
“Sebanyak 129 akun toko online yang berhasil tersangka buat dengan menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data tersebut,” kata Jules di Mapolda Jatim, Senin (23/6/2025).
Dalam kasus penipuan ini, TD dibantu salah satu rekannya yang berinisial K, untuk menyiarkan ke warga di sekitar rumahnya dengan modus iming-iming mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga merekrut tujuh orang admin berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD untuk bergantian melakukan live streaming mempromosikan dagangan atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate, melalui 129 akun yang sudah didaftarkan dengan data milik warga tersebut.
Jika barang terjual, TD akan mendapatkan keuntungan antara 5 hingga 25 persen dari Shopee. Kemudian TD menyimpan hasil keuntungan tersebut ke dalam e-wallet. Sementara total nominal keuntungannya masih didalami.
“Keuntungan yang tersangka dapatkan dari kegiatan tersebut disimpan di e-wallet tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Jules.
Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa 187 handphone, 129 akun toko online Shopee, 129 NPWP, 129 KTP, 2 laptop, 129 akun rekening Sea Bank, serta 2 PC lengkap dengan rakitan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar,” pungkasnya.