Daerah

DPRD Lamongan Deadline 2 Minggu Terkait Jadwal Relokasi Menara BTS

Lamongan, KoranKini.com – Menanggapi polemik terkait menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan waktu dua minggu kepada PT. EMA untuk segera menyusun jadwal tahapan penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam audiensi yang digelar di ruang Banggar DPRD Lamongan pada Jumat (20/6/2025), bersama perangkat daerah dan perwakilan PT. EMA, warga Kelurahan Sukomulyo yang hadir secara langsung menyampaikan aspirasi serta keberatan mereka terhadap keberadaan menara BTS tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mendorong penyelesaian persoalan ini secara terbuka melalui jalur dialog.
Namun, warga enggan lagi membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan disebabkan karena dinamika yang berkembang selama lebih dari satu tahun.

“Warga sudah menutup ruang dialog. Karena itu, kami menyarankan agar segera dicarikan solusi alternatif, termasuk opsi relokasi menara,” tegas Dimyati.

Mengingat masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap menara tersebut akan habis pada 8 November 2027, Dimyati menjelaskan bahwa relokasi dinilai sebagai solusi yang tidak dapat dihindari. Maka dari itu Komisi A akan menyusun timeline penyelesaian secara menyeluruh.

“Kalau tidak direlokasi sekarang pun, saat izin SLF habis dan warga tidak memberikan persetujuan operasional, tetap harus direlokasi. Jadi lebih baik proses ini dilakukan terbuka dan transparan sejak sekarang,” jelas Dimyati.

Untuk itu, Dimyati menegaskan bahwa Komisi A meminta PT. EMA menyusun dan menyerahkan jadwal lengkap tahapan relokasi dalam waktu dua minggu, agar dapat segera dikaji oleh DPRD Lamongan.

“Kami minta PT. EMA menyusun schedule dan mengirimkannya ke Komisi A. Ada waktu dua minggu untuk itu,” tegasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Santoso selaku perwakilan dari PT. EMA, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan perusahaan terlebih dahulu.

“Dalam rapat tadi sudah disebutkan batas waktunya. Tapi kami harus sampaikan dulu ke pimpinan. Kami menghormati hukum dan institusi pemerintah, termasuk DPRD,” kata Santoso.

Santoso juga menjeaskan bahwa pihak perusahaan tetap mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian persoalan ini, meski secara hukum, menara BTS termasuk dalam kategori objek vital nasional.

“Sebenarnya, untuk hal-hal seperti ini kami lebih suka menyelesaikannya lewat dialog. Karena kalau dilihat dari sisi undang-undang, tower itu termasuk objek vital. Tapi ya sudahlah, kami akan laporkan ini ke pimpinan dan tunggu arahan selanjutnya,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button