Hukum

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Polres Banggai Tangkap 26 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

KoranKini.com | Banggai – Sebanyak 26 orang ditangkap oleh jajaran Polres Banggai, Sulawesi Tengah terkait kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan yakni Agustus-Oktober 2025.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan para tersangka tersebut  terdiri dari 24 pria dan 2 wanita yang terlibat dalam 9 kasus.

“Mereka ada yang terlibat dalam jaringan Sabu Luwuk-Palu maupun obat berbahaya jaringan Pulau Jawa,” ucapnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres Banggai, Rabu (15/10).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 145 sachet atau 174,91 gram dan 5.196 butir obat-obatan terlarang.

AKP Hamid menjelaskan secara keseluruhan pengungkapan kasus narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Banggai, sejak Januari-Oktober 2025 berjumlah 77 kasus, naik 8% dibandingkan tahun 2024 sebanyak 71 kasus. 

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar.

Serta Pasal 435, Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 106 dan Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sigi ini juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah Banggai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bersama kita wujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button