KPK Tetapkan Empat Tersangka Dalam OTT di Pati

KoranKini.com | Jakarta – Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dan membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
KPK menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka. Sudewo ditetapakan terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain Sudewo KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Asep menjelaskan, perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya.
Dalam pelaksanaannya, ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Para koordinator ini kemudian menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Nilai tersebut telah dimark-up dari tarif awal sekitar Rp125 juta sampai Rp150 juta,” kata Asep.
KPK juga menemukan adanya dugaan ancaman terhadap para calon perangkat desa. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, formasi jabatan perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diteruskan secara berjenjang hingga kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.




